PENYULUH PNS DAN PENYULUH THL SERUPA TAPI TAK SAMA

Tanggal 01 Juli 2009, saya diberikan surat tugas untuk melaksanakan pembinaan, penyuluhan di wilayah kerja Desa Sukatani Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, ada beberapa hal yang masih ingat sampai sekarang ketika sebelum melakukan tes masuk tenaga harian lepas (THL) yang dilaksanakan di Gelanggang Olahraga Cikutra Bandung, yaitu pertanyaan apa bedanya sih, penyuluh pertanian yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyuluh tenaga harian lepas (THL) yang statusnya kontrak?.

Semua pertanyaan tersebut ternyata sekarang terjawab sudah. Apakah anda ingin tahu juga? Saya akan uraikan satu-satu.

Penyuluh Pertanian PNS

Pertama, memiliki surat keputusan dari pemerintah baik yang dari pusat, propinsi maupun kabupaten sesuai dari mana dia mengikuti seleksi masuk CPNS-nya. Surat keputusan tersebut menjadi landasan dan merupakan salah satu harga yang berharga bagi kaum PNS, selain akan membedakan status mereka juga dapat menitipkan SK tersebut di bank-bank tertentu, bahkan kalau mau kredit juga mulai dari rumah, elektronik dan sebagainya jadi mudah. Benar tidak?

Kedua, banyak tunjangan. Selain gaji pokok yang diterima oleh PNS juga banyak tunjangan-tunjangan yang diterima tiap bulannya mulai tunjangan untuk keluarga, sampai perjalanan-perjalanan bila menghadiri acara.

Ketiga, kenaikan pangkat mudah asal rajin menulis apa yang dikerjakan, mengerjakan apa yang ditulis. Kalau yang tidak rajin bagaimana? Ya… boro-boro PNS yang biasa aja kalau tidak rajin, gak bakal maju…

Sekarang apa bedanya dengan penyuluh pertanian THL. Berikut ini bedanya.

Penyuluh Pertanian THL

Pertama, memiliki surat surat tugas dari Dinas Pertanian yang diperkuat dengan kontrak kerja dari Kementrian Pertanian selama 10 bulan, kontrak kerja tidak bisa disimpan di bank, tidak bisa syarat untuk kredit… ya namanya juga kontrak kerja beda dong dengan surat keputusan (SK) PNS, statusnya terombang-ambing, tidak jelas, tidak terarah. Kerja dikejar-kejar dengan ketidak pastian.

Kedua, tidak ada tunjangan, hanya diberikan biaya operasional, yang diberikan rata-rata tiga bulan sekali, tidak ada tunjangan untuk kesehatan, kecelakaan dan sebagainya padahal pekerjaan yang dihadapi sungguh sangat berat.

Ketiga, serajinnya seorang THL, mau berangkat pagi pulang malam tidak akan ada kenaikan status atau pangkat, tetap saja menjadi tenaga kontrak, saking rajinnya kadang-kadang tugas koordinator atau tugas penyuluh lainnya dikerjakan oleh THL.

Kalau melihat dan mendengar informasi kementrian pertanian masih membutuhkan kurang lebih 50 ribu orang penyuluh, kenapa tidak segera di angkat tenaga THL ini menjadi tenaga penyuluh berstatus PNS? Produktivitas tenaga PNS sekarang sudah tidak dapat diandalkan lagi, apalagi di Kabupaten Cianjur mayoritas sudah pada sepuh (menjelang pengsiun) boro-boro memikirkan dan membina petani, untuk keluarga sendiri dan memikirkan jelang pengsiun juga sudah pada lieur…, ditambah dengan gaji yang terus minus karena dipotong oleh bank atau koperasi, suasana bertambah runyam. Jadi bagi para THL jangan bersedih hati, perjuangan kita akan terus lakukan, terus kawal, sambil berkomat-komit berdoa dengan penuh harapan, semoga status kita dapat segera berubah. Amin… (Abdul Sidik)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. menunjukan prestasi mbok jangan mendiskeditkan orang /kelompok lain itu tidak baik kawan..biarbagimanapun walau udah pada sepuh mereka adalah senior kita yang lebih banyak pengalamannya...lebih baik minta doanya dari para senior semoga thl diangkat jd pns semua..amin... tapi dengan tidak mengecilkan dan pihak lain yang notabene senior-senior kita....

    BalasHapus

Untuk saling berbagi, silahkan berkomentar, saya sangat menghargai komentar anda, Tapi MAAF komentar Spam atau Iklan akan langsung saya hapus!