5 Hal Mendasar yang ada dalam Revisi Revisi PermenPAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

AbdulSidik.COM~Pada hari Jumat 12 Juli 2019 kemarin, Saya mengikuti acara Public Hearing Draf Revisi PermenPAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang diselenggarakan oleh Kementrian Pertanian dan MenpanRB bertempat di PPMKP Ciawi, ada beberapa hal yang paling banyak disorot mengenai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian tersebut, Saya rangkum dalam 5 Hal Mendasar yang ada dalam Revisi Revisi PermenPAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

1# Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertanian

Seiring dengan kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas maka, kedepan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian harus diisi dalam pengangkatannya adalah minimal berpendidikan D3 bidang pertanian untuk kelompok keterampilan dan minimal pendidikan D4/S1 Bidang pertanian untuk kelompok keahlian, untuk kelompok keahlian sudah sejak PermenPAN 02/2008 diterapkan. kemudian kalau dulu tidak dilakukan uji kompetensi sekarang dilakukan uji kompetensi yang terbagi dalam tiga hal kompetensi yaitu:
  1. Kompetensi Teknis = 70%
  2. Kompetensi Manajerial = 15 %
  3. Kompetensi Sosial-Kultural = 15%

Pembahasan mengenai persentase kompetensi ini masih ajang perdebatan Prof. Dr. Ir. Sumardjo, MS memberikan masukkan agar persentase tersebut dibuatkan piramid karena semakin tinggi tentu ada kompetensi manajerial dan sosial kultural yang harus mendapatkan persentase lebih besar.

2# Jenjang Jabatan Fungsional Pertanian


Pada revisi PermenPAN 02/2008 ini perubahan hanya terjadi pada kelompok keterampilan saja, yaitu awalnya ada pemula, pelaksana, lanjut dan penyelia. Sekarang hanya terampil, Mahir dan penyelia saja.

3# Kegiatan Jabatan Fungsional Pertanian


Menarik sekali pada kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh pertanian ini, karena awalnya ada enam kegiatan sekarang lebih dari enam kegiatan akan tetapi lebih fokus pada kegiatan-kegiatan subtansi penyuluh pertanian dilapangan. Pendidikan dan pengembangan profesi tidak dimasukkan karena pendidikan sudah menjadi syarat masuk menjadi PNS Jabatan Fungsional, sedangkan pengembangan profesi akan disisipkan pada kegiatan-kegiatan yang lebih detail tentu nanti diuraikan pada petunjuk teknis yang sedang dibuatkan oleh pihak Pementrian Pertanian.

4# Penilaian Dupak Jabatan Fungsional Pertanian

Penilaian dupak kedepan akan melalui online, fasilitas online sekarang sudah mulai dilakukan khususnya untuk IV.b ke atas, semoga kedepan juga bisa kolaborasi dengan BKD daerah untuk fasilitas penilaian Dupak Online Penyuluh Pertanian ini.

5# Persyaratan kenaikan Jenjang Jabatan dan Pangkat Golongan Jabatan Fungsional Pertanian
Persyaratan kenaikan jenjang yang lebih baik sekarang dalam revisi ini adanya syarat harus mengikuti dan lulus uji kompetensi kalau dulu tidak ada kemudian harus mencapai standar Hasil Kerja Minimal dan adanya koneksi antara Dupak dengan SKP yang selama ini kadang-kadang didaerah belum dan bahkan tidak sesuai antara Dupak dengan SKP setiap tahunnya.

Demikian Lima Hal penting yang dibahas pada acara Public Hearing Draf Revisi PermenPAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga bermanfaat.
Dokumentasi:

(1) Poto Bersama Prof. Dr.Ir. Sumardjo, MS (IPB)
(2) Poto Bersama Prof. Dr. Ir. Sunarru Samsi Hariadi (UGM)

Posting Komentar

0 Komentar